| Bupati Karangasem I Wayan Geredeg, SH, MAP saat hadir dalam Diklat SPIP, Senin (22/9/2014), di Hotel Puri Bagus Candidasa |
Guna mengantisipasi terjadinya
penyimpangan ditingkat SKPD sebagai unsur pelaksanaan pemerintahan, pembangunan
dan pelayanan masyarakat, Irda Kab Karangasem menggandeng BPKP Propinsi Bali
menyelenggarakan pendidikan dan latihan (Diklat) sistim Pengendalian Intern
Pemerintah bagi pejabat dilingkungan Pemkab. Karangasem, Senin, 22-9-2014, di Hotel Puri Bagus, Candidasa
Plt. Irda Asisten I I Ketut
Wage Saputra, SH, M.Si, melaporkan,
Pemkab Karangasem telah berkomitment dengan menerapkan Sistim Pengendalian
Intern Pemerintah (SPIP) guna mempercepat terciptanya good and clean government ditandai terbitnya Perbup No 26 tahun
2010 tentang SPIP dan telah dibentuk Tim Satgas SPIP yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Nomor
232/HK/2010 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Tim Satuan Tugas
Pengendalian Intern Pemerintah Kab. Karangasem. Hal tersebut menandai secara
yuridis formal agar SKPD mengimplementasikan dalam pelaksanaan tugas
sehari-hari. Kenyataannya di lapangan pelaksanaan SPIP masih jauh dari harapan,
yang dibuktikan dari hasil pemeriksaan BPK-RI menilai masih
lemahnya pelaksanaan SPIP. Dalam rangka meningkatkan itulah dilaksanakan diklat
SPIP bagi pejabat eselon II dan III dengan narasumber dari Kapusdiklatwas BPKP
dan Perwakilan BPKP Bali.
Adapun tujuan diklat meningkatkan
pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan serta kompetensi peserta tentang SPIP, peserta mampu menyusun
design SPIP SKPD masing-masing dan mengimplementasikannya. Menciptakan kesamaan
visi dan dinamika pola pikir bagi
aparatur dalam melaksanakan tugas pemerintah dan pembangunan, dalam menciptakan
pemerintahan yang baik. Pelaksanaan Diklat dari tanggal 22 sampai 26 September 2014. Adapun materi yang diberikan antara lain
Gambaran Umum SPIP, 5 unsur SPIP meliputi unsur pengendalian, penilaian risiko,
kegiatan pengendalian, unsur informasi dan komunikasi, Unsur pemantauan dan
penendalian intern. Peserta diklat terdiri dari
35 orang pejabat eselon II dan beberapa pejabat eselon III.
Perwakilan BPKP Bali diwakili
Kabag Tata Usaha Tarcicius Harjuna Sigit Nugroho, Ak, M.Si mengatakan, alasan
mengapa pemerintah perlu menyelenggarakan SPIP adalah karena pengelolaan
keuangan sejak perencaaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban harus
dilaksanakan secara tertib, terkendali, efisien, efektif untuk memberi
keyakinan tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan efektif efisien,
keandalan laporan keuangan, pengamanan asset negara dan ketaatan terhadap
aturan perundangan. Pengendalian intern kini menjadi perhatian luas disamping
diindikasikan masih banyaknya catatan temuan pemeriksaan keuangan dan
terjadinya kasus KKN. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) menurut transparency
internasional tingkat korupsi di Indonesia berlangsung secara sistemik. Semua
itu disebabkan lemahnya sistim pengendalian interen pemerintah disamping
ketidaktaatan terhadap aturan perundangan. Untuk mencapai pengelolaan keuangan
negara yag transparan, akutabel dan terukur diperlukan SPI.
Dikatakan SPI adalah proses
integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan terus menerus oleh pimpinan
dan seluruh pegawai untuk memberi keyakinan memadai atas tercapainya tujuan
oganisasi yang efektif esfisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset
negara dan ketaatan terhadap aturan perundangan.
Bupati Karangasem I Wayan
Geredeg, SH, MAP, mengatakan, lahirnya SPIP dilatarbelakangi bergesernya
karakter pengendalian intern dari hard control menuju soft control artinya
pegendalian tidak efektif jika dikemas bersifat refresif, tetapi harus
berangkat dari masing pribadi aparat dengan dikendalikan sistim yang mapam dan
dinamis. SPIP artinya mengendalikan dengan sistim bukan dari orang tetapi sistim dan metode. Beberapa hal
penyebab belum diraihnya WTP dari BPK yakni lemahnya sistim pengendalian baik
keuangan maupun pengelolaan barang. Untuk memperbaiki kualitas
akuntabilitas pengelolaan keuangan
daerah diperlukan SPIP. Pemkab Karangasem terus berupaya mewujudkan tata
pemerintahan yang baik di semua lini pemerintah, demikian pula dari sisi
perencanaan, pelaksanaan maupun evaluasi dengan memperkuat sistim SPIP.
Pemahaman SPIP dari tingkat
pemahaman, memetakan, pengadaan sarana dan prasarana, implementasi sampai
monitoring dan evaluasi, termasuk relatif terlambat karena baru masuk tahap
pemahaman. Namun Pemkab Karangasem terus bertekad agar bisa mencapai target
pelaksanaan tata kelola pemerintahan dengan predikat WTP ke depan.Hadir dalam kesempatan
tersebut Perwakilan BPKP Bali, Sekda Ir
I Gede Adnya Mulyadi, Plt. Irda I Ketut Wage Saputra, SH, M.Si dan seluruh SKPD
dilingkungan Pemkab. Karangasem.
Agus Harja Santana, usai pembukaan diklat menambahkan, pemahaman tentang SPIP mengharapkan tumbuhnya
komitment yang sama dikalangan aparatur pemerintah baik ditingkat atasan maupun
bawahan untuk mendukung pelaksanaan SPIP. Mengingat SPIP merupakan suatu sistem yang melibatkan banyak orang yang memiliki tingkat kecendrungan
berbeda-beda pula maka kemungkinan penyimpangan
masih tetap ada. Dengan tingkat pengendalian yang lebih ketat juga diharapkan
dapat meminimalisir penyimpangan yang terjadi karena ketidaktaatan terhadap
aturan perundangan. Dengan adanya tim untuk mengendalikan kegiatan besar bisa diprioritaskan penanganan
pengelolaan skala besar sehingga tidak
terjadi penyimpangan yang besar pula.
Salah satu penilaian penting adalah disusunnya risiko pada setiap kegiatan untuk diprioritaskan pengawasannya serta dapat diketahui risiko apa yang terjadi ditiap
kegiatan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar