widgets

web widgets

Rabu, 22 Oktober 2014

Dorong Peningkatan Pelayanan Publik di Karangasem, Pemkab Karangasem Tandatangani MoU dengan Ombudsman



Bupati Karangasem, I Wayan Gredeg melakukan penandatanganan MoU tentang pelayanan publik bersama Ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali.

Humas Karangasem - Demi meningkatkan pelayanan publik, Pemkab Karangasem melakukan kerjasama dengan Ombudsman RI Perwakilan Bali dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) di Wantilan Kantor Bupati Karangasem, Rabu (22/10/2014). MoU pelayanan publik yang pertama kali dilaksanakan Ombudsman RI ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan SKPD Karangasem kepada masyarakat secara optimal.

Bupati Karangasem, I Wayan Geredeg mengungkapkan pelayanan publik Pemkab Karangasem harus terus ditingkatkan, terutama untuk pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Ada tiga hal yang harus dilakukan reformasi yaitu struktur,figur dan kultur. Menurutnya semua stuktur SKPD harus mereformasi diri dan merubah pola pikir dari pejabat yang mendapatkan pelayanan menjadi pelayan masyarakat.

Hal ini harus diimplementasikan dalam bentuk pelayanan publik untuk membantu masyarakat dalam memenuhi hak dan kewajibannya.  Selain itu, masing-masing SKPD harus bisa mereformasi diri menjadi figur yang bisa memberikan teladan sehingga terciptalah reformasi dalam kultur budaya. “Kita harus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Konsep kita melayani masyarakat jangan sampai mengecewakan ,” terangnya saat pemberian sambutan pada penandatangan MoU pelayanan publik.

Selain itu sekda Kabupaten Karangasem Ir.I Gede Adnya Mulyadi,Msi, mengatakan dalam laporannya masing-masing SKPD harus bisa menyikapi, mengkaji  dan menelaah makna kerja sama ini. Penandatanganan MoU ini menjadi yang pertama kali dilaksanakan Ombudsman di Provinsi Bali.

MoU ini  merupakan bentuk peningkatan dan penguatan kerja sama dalam bidang pelayanan publik seluruh SKPD di jajaran Pemkab Karangasem. Penandatanganan MoU ini dihadiri Ketua DPRD Karangasem, I Nengah Sumardi,SE,Msi beserta Kepala Dinas di masing-masing SKPD Pemkab Karangasem.

Kepala Perwakilan Ombudsman, Umar Ibnu Al Khatab menyampaikan bersedia  untuk bekerja sama dalam mengadakan evaluasi dan penilaian kepada seluruh SKPD. Nantinya survei dilakukan secara tertutup agar dapat memberikan penilaian sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. “Setelah melaksanakan survei kami akan menyampaikannya ke bupati,” ujarnya.

Hasil penilaian pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman RI ini menjadi pedoman dalam memberikan reward (penghargaan ) atau punishment (hukuman),sehingga akan memotifasi Pemkab dalam meningkatkan pelayanan publik terutama melakukan perbaikan dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar