Bupati Karangasem, I Wayan
Gredeg melakukan penandatanganan MoU tentang pelayanan publik bersama Ketua
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali.
|
Humas Karangasem - Demi meningkatkan pelayanan publik, Pemkab Karangasem melakukan kerjasama dengan Ombudsman RI Perwakilan Bali dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) di Wantilan Kantor Bupati Karangasem, Rabu (22/10/2014). MoU pelayanan publik yang pertama kali dilaksanakan Ombudsman RI ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan SKPD Karangasem kepada masyarakat secara optimal.
Bupati Karangasem, I Wayan
Geredeg mengungkapkan pelayanan publik Pemkab Karangasem harus terus
ditingkatkan, terutama untuk pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Ada tiga hal yang harus dilakukan reformasi
yaitu struktur,figur dan
kultur. Menurutnya semua stuktur SKPD harus mereformasi
diri dan merubah pola pikir dari pejabat
yang mendapatkan pelayanan menjadi pelayan masyarakat.
Hal ini harus diimplementasikan dalam bentuk
pelayanan publik untuk membantu masyarakat
dalam memenuhi hak dan kewajibannya. Selain itu, masing-masing
SKPD harus bisa mereformasi diri menjadi figur yang bisa memberikan teladan
sehingga terciptalah reformasi dalam kultur budaya. “Kita harus meningkatkan
kualitas pelayanan publik. Konsep kita melayani masyarakat jangan sampai
mengecewakan ,” terangnya saat pemberian sambutan pada penandatangan MoU
pelayanan publik.
Selain
itu sekda Kabupaten Karangasem Ir.I Gede Adnya Mulyadi,Msi, mengatakan dalam
laporannya masing-masing SKPD harus bisa menyikapi, mengkaji dan menelaah
makna kerja sama ini. Penandatanganan MoU ini menjadi
yang pertama
kali dilaksanakan Ombudsman di Provinsi Bali.
MoU ini merupakan
bentuk peningkatan dan penguatan kerja sama dalam bidang pelayanan publik
seluruh SKPD di jajaran Pemkab Karangasem.
Penandatanganan MoU ini dihadiri Ketua DPRD Karangasem, I Nengah Sumardi,SE,Msi beserta Kepala Dinas di masing-masing SKPD Pemkab Karangasem.
Kepala
Perwakilan Ombudsman, Umar Ibnu Al Khatab menyampaikan bersedia
untuk bekerja sama dalam mengadakan evaluasi dan penilaian
kepada seluruh SKPD. Nantinya survei dilakukan
secara tertutup agar dapat memberikan penilaian sesuai dengan kondisi yang
sebenarnya. “Setelah melaksanakan survei kami akan menyampaikannya ke bupati,”
ujarnya.
Hasil penilaian pelayanan
publik yang dilakukan Ombudsman RI ini menjadi pedoman dalam memberikan reward (penghargaan ) atau punishment
(hukuman),sehingga akan memotifasi Pemkab dalam meningkatkan pelayanan publik terutama melakukan perbaikan dalam pemberian
pelayanan kepada masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar