Wabup Sukerana Hadir saat Pembinaan Kepada Calon Penerima Dana Hibah , Selasa (14/10/2014) di Aula Kantor Bupati |
Bantuan dana hibah yang secara rutin diberikan Pemerintah Kabupaten Karangasem kepada masyarakat hendaknya jangan diselewengkan dan disalahgunakan, sehingga berdampak resiko hukum. Hal tersebut ditegaskan Wakil Bupati I Made Sukerana pada saat memberi pengarahan kepada 226 kelompok masyarakat penerima dana hibah, Selasa (14/10/2014) di Aula Kantor Bupati.
Lebih lanjut Wabup Sukerana menekankan , menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Penerima dana hibah dihimbau untuk mengelola dan menggunakan dana bantuan tersebut sesuai dengan usulan kegiatan dalam proposal yang sebelumnya telah diajukan.
Disamping itu, Wabup juga mengingatkan para penerima dana bantuan harus dan wajib untuk membuat dan menyampaikan laporan pertanggung jawaban atas dana bantuan yang diterima kepada pemberi bantuan, dan disampaikan juga kepada SKPD yang memfasilitasinya, paling lambat akhir tahun anggaran 2014. “Jangan sampai gara-gara menerima bantuan, akhirnya kena masalah sampai kekasus hukum,” tegasnya.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Karangasem I Wayan Purna, S.Sos. M.Si mengatakan, dalam rangka usaha peningkatan pembangunan khususnya bidang Kebudayaan dan Pariwisata yang mencakup kegiatan adat-istiadat, seni dan budaya, sastra agama dan kepariwisatawan, serta dalam usaha pemeratan pembangunan untuk tujuan mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat, maka dipandang perlu untuk memberi dorongan/ motivasi sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mendukung pembangunan.
Wayan Purna menjelaskan, dorongan atau motivasi tersebut direalisasikan dalam bentuk dana yang dapat digunakan dalam usaha perbaikan, pemeliharaan serta peningkatan sarana- prasarana di bidang sastra agama, adat istiadat, seni budaya dan pariwisata. Organisasi Kemasyarakatan dan Masyarakat ( kelompok orang ) tersebut masing-masing memiliki subtansi dan fungsi yang berbeda- beda, sehingga dalam usaha penggalian, pelestarian, pengembangan dan pemberdayaan dari organisasi Kemasyarakatan dan Masyarakat (kelompok orang ) dimaksud, keberadaannya perlu mendapat perhatian dengan memberikan stimulant berupa dukungan bantuan dana dalam bentuk hibah uang.
Ditambahkannya, berdasarkan proposal-proposal yang diajukan oleh Organisasi Kemasyarakatan dan Masyarakat (kelompok orang ) , serta mencermati latar belakang, peran, tugas dan fungsi serta keberadaan pada umumnya, permohonan bantuan dana digunakan untuk mendukung kegiatan-kegiatan dari organisasi kemasyarakatan dan Masyarakat (kelompok orang ),yang mengarah pada usaha penggalian, pelestarian, pengembangan serta pemberdayaan potensi-potensi yang dimiliki maupun peningkatan nilai-nilai sastra agama, adat istiadat, seni budaya dan pariwisata, kemudian di lakukan berbagai pengkajian terkait aturan, prosedur, dan mekanisme penganggarannya, serta verifikasi berdasarkan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat, maka sebanyak 226 proposal atau usulan yang memenuhi persyaratan dapat diberikan hibah uang, dengan jumlah dana Rp.3.333.383.423,00- yang diprogramakan dalam Perubahan APBD Kabupaten Karangasem tahunanggaran 2014, melalui Pos Program Belanja Hibah Uang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar