widgets

web widgets

Senin, 29 Desember 2014

PROVINSI SIDAK KAWASAN TANPA ROKOK DI KARANGASEM


Humas Karangasem – Tim Gabungan dari Provinsi Bali yang didampingi Sat Pol PP Karangasem melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumas Sakit Umum Daerah Amlapura serta kantor DPRD Karangasem dalam rangka penerapan dan sosialisasi  Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok,Senin (22/12/2014).
Tim Gabungan yang dikomandani  Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Provinsi Bali I Ketut Arnawa, SE serta Kepala Sat Pol PP Karangasem Iwan Supartha, SE. MAP mengitari  dan  menyasar lorong – lorong dan Kantin Rumah Sakit dan tidak ditemukan pelanggaran. Namun tepat di teras belakang  yang merupakan tempat  bagi  orang menunggui keluarganya yang sakit, Tim Gabungan mendapati  2 orang sedang asik merokok.
 
Tim Gabungan langsung menginterogasi dan menyita  1 bungkus rokok dan 2 puntung rokok yang belum habis dihisap dari si perokok. Tim menyampaikan pembinaan dan pemahaman tentang bahaya asap rokok bagi kesehatan serta orang sekitar dan tempat tersebut merupakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). “Dikarenakan inspeksi ini  sudah penerapan tetapi masih tahap sosialisasi, sipelaku hanya perlu menandatangani surat pernyataan, bahwa tidak akan mengulang kembali perbuatannya merokok ditempat KTR, dan bila kedapatan lagi akan langsung dikenai ketentuan pidana  yaitu pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak 50.000 rupiah sesuai Pasal 17 ayat 1 Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok”,  jelas Kepala Sat Pol PP Karangasem Iwan Supartha.
Menurut  Ketut Arnawa, sidak ini sudah beberapa kali dilaksanakan ke daerah dalam rangka penerapan dan sosialisasi Perda Provinsi Bali Nomor 10 tentang Kawasan Tanpa Rokok  yang dijabarkan dengan  Peraturan Gubernur Bali nomor 8 tahun 2012 tentang pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok serta Perda Kabupaten Karangasem  Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kabupaten Karangasem  di tahun 2013 sudah mengesahkan perda KTR ini, sehingga tim gabungan akan sesering mungkin menyasar Karangasem.

Ditambahkansosialisasi ini untuk penegakkan perda sehingga kalau ada pelanggaran nantinya disesuaikan dengan ketentuan perda yang sudah disetujui oleh DPRD dan diundangkan EksekutifSehingga disaat tim datang lagi tidak ada pelanggaran yang ditemukan. Tujuan  kedatanga  tim inspeksi  ini melakukan pembinaan sekaligus sosialisi lebih mendalam terkait perda ini.
Terkait  pelanggaran yang ditemukan,  pihaknya masih mengidentifikasi  pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan. “Kami akan mengidentifikasi pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan, kemudian mempertegas kepada pengelola  gedung  atau Kepala SKPD untuk menerapkan Perda ini, bukan berarti tim melarang untuk merokok,akan tetapi agar jangan merokok di ruang kerja, atau tempat Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” sambungnya lagi.

Identifikasi pelanggaran dimaksud menurut  Iwan Supartha  ada dua yakni, pelarangan merokok di ruang tempat kerja atau tempat umum serta area tertutup lainnya sesuai dengan perda KTR provinsi maupun Kabupaten. Setelah  menyasar  Rumah Sakit Umum terus Tim ke Kantor DPRD, disana tim gabungan ini hanya menemukan asbak yang berisi puntung rokok dalam ruangan, Tim terlebih dahulu melakukan penjelasan maksud dan tujuan kemudian melaksanakan pembinaan. inspeksi ke RSUD Karangasem dan kantor Bupati Karangasem. (Panca/anie)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar