Pemberian Santunan |
Humas Karangasem - Ketua Fraksi Demokrat Karangasem Wayan Madeg Mariarta yang meninggal saat bekerja, menerima bantuan dari BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan. Penyerahan bantuan dilakukan Sekretaris Daerah Kab. Karangasem Ir. I Gede Adnya Mulyadi, M.Si yang diterima ahli waris Ni Made Suardyani sebesar Rp 95.688.900 disaksikan langsung Kakanwil Bali Nusa Papua (Banuspa) BPJS Ketenagakerjaan Bali II IGN Suartika, Kepala Disnakertrans I Gusti Nyoman Arya Sulang, Kabag Humas Protokol Made Supartha, beserta keluarga almarhum, bertempat di Padang Tunggal Kauh, Kecamatan Selat, Rabu (21/1/2015).
Sekda Adnya Mulyadi memberikan apresiasi kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan yang telah membantu pemberian keamanan dan kenyamanan kerja bagi para anggota DPRD Karangasem dan secara khusus berterimakasih pada BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberi santunan pada Wayan Madeg Mariarta.
“Karena sejak Desember 2014 seluruh anggota DPRD Karangasem telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK), sehingga spontan petugas BPJS Ketenagakerjaan Bali II saat mendengar berita tersebut menghubungi Kantor Setwan Karangasem memberitahukan hak ahli waris atas kasus yang menimpa keluarga anggota dewan tersebut, dan pada keluarga yang ditinggal agar tabah dan memanfaatkan santunan sebaik-baiknya serta dipergunakan untuk kepentingan sekolah,”ujar Adnya Mulyadi.
Adnya Mulyadi menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan merupakan institusi yang memiliki prospektif besar karena menebar kebermanfaatan bagi masyarakat dan BPJS ketenagakerjaan bekerja dengan prinsip melayani sepenuh hati.
“Dengan adanya program BPJS Ketenagakerjaan ini, membuat kenyamanan kerja bagi seluruh pekerja yang ada di Indonesia pada umumnya, serta Karangasem khususnya,” jelas Adnya Mulyadi usai penyerahkan santunan.
Sementara itu, Kakanwil Bali II Nusa Papua BPJS Ketenagakerjaan, IGN. Suartika menjelaskan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kab.Karangasem saat ini sejumlah 293 badan usaha dan 4.432 tenaga kerja aktif. Angka ini belum termasuk dari unsur pemerintah (PNS, Bupati dan anggota dewan) sejumlah 7.600 orang. Kab.Karangasem beberapa waktu yang lalu juga terpilih sebagai juara IV kategori Pemkab yang aktif mendukung pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan di daerah.
"Hingga saat ini sebagian besar pegawai pemerintah di Bali belum tercatat sebagai peserta di kantor BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini disebabkan belum adanya keseriusan sebagian aparat pemerintah dalam menyikapi peraturan perundangan yang berlaku yang mengatur tentang pelaksanaan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja tidak kecuali PNS yang seharusnya saat ini sudah dilindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan,”ujar Suartika.
Kepala Disnakertrans I Gusti Nyoman Arya Sulang menyampaikan sesuai amanah UU Nomor 40 Tahun 2004, dan Perpres Nomor 109 Tahun 2013,”Saat ini seluruh PNS, TNI, dan Polri juga wajib didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kasus yang menimpa anggota dewan di Karangasem ini, mengingatkan pentingnya peran BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi resiko sosial yang dapat terjadi selama bekerja hingga perlindungan pasca bekerja yang bisa saja dialami oleh semua pekerja tidak terkecuali seluruh pegawai PNS, TNI dan Polri,”kata Arya Sulang.
Dikatakan, informasi pendaftaran program BPJS Ketenagakerjaan lebih mudah didapatkan, dapat langsung melalui situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan dapat menghubungi telpon (0361) 945718-9.(dpanca/anie).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar