Asisten Administrasi Umum Ir. I Wayan Supandi, M.Si, memberikan sambutan dalam Bintek KIM Di Amlapura, Kamis (28/8) |
Dalam upaya mendorong tercapainya
tatanan masyarakat informasi di daerah, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementrian Kominfo menyelenggarakan
Bimbingan Teknis (Bintek) Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), kamis (28-8-2014)
di UKM – Centre Amlapura.
Kadiskominfo Ir. I Gede Ngurah
Yudiantara, MM, melaporkan, tujuan dilaksanakannya Bintek adalah untuk
meningkatkan kapasitas anggota KIM baik perorangan maupun kelompok untuk
mengakses, mendiskusikan dan mengimplementasikan informasi dalam kegiatan
sehari-hari serta membangun
jejaring untuk mendeseminasikan informasi kepada pihak-pihak
yang membutuhkan dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Adapun peserta Bintek KIM berjumlah 60
orang terdiri dari perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karangasem,
Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangasem, BRI Cabang
karangasem dan KIM se-Kabupaten Karangasem. Narasumber yang memberikan materi
terdiri dari Kepala Dinas Koperasi dan
UKM Kabupaten Karangasem, Pimpinan BRI Cabang Karangasem, Relawan Teknologi
Informasi dan Komunikasi dan Ketua KIM “Gatra Wahana” Desa Tegalinggah,
Kecamatan Karangasem, Kab. Karangasem. Tema yang dibawakan antara lain; Kepala
Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karangasem “Menjalin Kemitraan KIM dengan
pelaku KIM dalam rangka promosi dan pemasaran”, narasumber, Pimpinan BRI Cabang
Karangasem dengan judul “Akses
pembiayaan Usaha untuk KIM”, Relawan TIK
denga judul “penguasaan teknologi informasi tepat guna untuk menunjang
aktivitas KIM” dan Testimoni Ketua KIM
“Gatra Wahana” Desa Tegalinggah, Kecamatan Karangasem, Kab. Karangasem.
Asisten Administrasi Umum Ir. I
Wayan Supandi, M.Si mewakili Bupati Karagasem mengatakan, melalui
penyelenggaraan bintek KIM diharapkan dapat memahami proses cara mengakses,
memilah dan memilih informasi serta meyebarluaskan kepada publik sesuai
kebutuhan kelompok masing-masing untuk menemukan solusi terbaik dalam menyerap
aspirasi yang berkembang di masyarakat. Kepada Kementrian Kominfo RI disampaikan
terima kasih telah memberi paket kegiatan Bintek bagi KIM terkait di Kab. Karangasem.
Kabupaten Karangasem sebagai salah
satu Kabupaten diujung timur Bali memiliki luas 839,54Km2 terdiri dari 8 Kecamatan dan 78
desa/kelurahan jumlah penduduknya mencapai 457.024 jiwa. Dibidang informasi komunikasi
sangat membutuhkan SDM dan prasarana
untuk menyerap aspirasi, inspirasi dan
menyebarluaskan informasi pembangunan dari oleh dan untuk masyarakat. Kinerja
akses informasi diperlukan dalam mengantisipasi arus deras gelombang informasi
komunikasi dari berbagai penjuru dalam era informasi dan teknologi. Era TI
bagai pisau bermata dua, satu sisi
berpengaruh positif dan disisi lain juga berdampak negatif. Di Kab Karangasem
sudah terbentuk 78 KIM di masing-masing desa/kelurahan berdasar Keputusan
Bupati No 108 tahun 2006. Keberadaan KIM di Karangasem dalam menyerap dan
menyebarluaskan informasi perlu
ditingkatkan kualitas maupun
kuantitasnya. Untuk itu penyelenggaraan Bintek agar berkelanjutan untuk memberi
pemahaman bagi masyarakat informasi didalam wadah KIM, sehingga dapat menyiapkan
masyarakat menuju tatanan masyarakat informasi.
Dirjen
Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo diwakili Direktur Kemitraan Dedet Surya Andita mengatakan, kondisi masyarakat Indonesia yang heterogen
menimbulkan kemampuan mengakses informasi berbeda-beda. Disatu sisi ada yang
sangat mudah mengakses dengan perangkat TKI yang dimiliki tetapi disisi lain ada
yang diliputi keterbatasan dalam mengakses informasi karena keterbatasan
kepemilikan sarana prasarana dan kemampuan SDM. Kondisi tersebut menunjukkan
masih terdapat kesenjangan dalam akses informasi terhadap kondisi sosial ekonomi
masyarakat.
Guna mengatasi hal tersebut
pemerintah telah membangun infrastruktur komunikasi dan informasi yang berpengaruh terhadap kondisi sosial
ekonomi masyarakat. Sesuai Permenkominfo No. 8 tahun 2010 lembaga komsos
dikembangkan dan diberdayakan. Dalam pelaksanaan program desa informasi
diimplementasikan menjadi KIM. Sesuai Permenkominfo No 22 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal
bidang Komunikasi dan Informatika di Kab/Kota mengamanatkan Pemda harus melaksanakan
dua tugas utama yakni melaksanakan deseminasi informasi nasional dan
mengembangkan dan memberdayakan KIM. Dua tugas tersebut merupakan mandatory/kewajiban
untuk dilaksanakan oleh Pemda dan terus didorong Kemenkominfo melalui lembaga komsos
sebagai wahana deseminasi informasi publik dan wahana pemberdayaan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar