Sidak Yustisi di Pasar Amlapura, Rabu (29/10/2014) |
Humas Karangasem – Sekitar 50 personil gabungan dari Polres,
Kodim, LLAJ, Polsek Karangasem Koramil Karangasem, beserta unsur SKPD dan Camat
Karangasem melakukan penertiban pedagang kaki lima di Pasar Amlapura, Rabu
(29/10/2014) pagi ini. Beberapa pedagang yang jadi sasaran penertiban adalah
puluhan pedagang kaki lima yang menyalahi aturan menggelar dagangannya disekitar
terminal pasar. Demikian dikatakan Kasat Pol PP Iwan Suparta. “Khususnya PKL
yang tempat jualannya tidak pada tempatnya,” tegasnya.
Iwan
mengatakan, tidak hanya terhadap PKL, pihaknya juga menggelar razia terhadap
keberadaan pedagang jongkok dan mobil-mobil boks yang menambah kesan semerawut.
“Penertiban ini dalam upaya penataan terhadap sejumlah PKL, mengingat kondisi
Pasar Amlapura yang semerawut akibat banyaknya PKL,” jelasnya.
Ditambahkan,
penertiban PKL sesuai dengan Perda No 4 Tahun 2013 , dimana PKL dilarang
berjualan di ruang milik jalan, taman dan tempat umum kecuali telah mendapat
ijin dari Pemerintah Daerah. Jika melanggar, pedagang akan diberikan teguran
maksimal 3 kali, jika tak diindahkan maka pedagang akan dikenakan tipiring
(tindakan pidana ringan). Namun jika membandel, dagangan akan disita lalu para
pedagang diamankan dan langsung dilakukan sidang ke Pengadilan Negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar