Operasi Tim Yustisi di Sekolah-Sekolah di 8 Kecamatan di Kabupaten Karangasem, Kamis, (16/10/2014) |
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) menegaskan, saatnya kini masyarakat bersikap ketat terhadap dampak
asap rokok karena makin marak dikalangan generasi muda. Hal tersebut
ditegaskannya ketika bertatap muka dengan jajaran guru dalam operasi Tim
Yustisi terkait penerapan Perda No. 1 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok
(KTR) , di SMA 1 Manggis, SMK Manggis, dan SMK Sengkidu, Kamis (16/10/2014).
Dikatakan, masalah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) masih
menjadi PR bersama yang telah
ditegaskan dalam Undang-Undang tentang Kesehatan, dimana dampak pengaruh zat
adiktif sangat merusak kesehatan masyarakat. Diharapkan agar
penegak hukum benar-benar menerapkan peraturan dan menjalankan
secara nyata sesuai Undang-Undang, sedangkan jika diatur dalam Perda, pidananya
telah diatur dalam Perda No. 1 Tahun 2013. “Sanksinya denda 50 ribu dan pidana
3 bulan kurungan,” tegasnya.
Namun yang lebih penting, demikian Iwan, adalah membangun kesadaran bukan karena alasan hak asazi semata tetapi masalah dampak kesehatan terutama bahaya tembakau yang dapat membunuh masyarakat, mengurangi daya tahan tubuh. Dewasa ini ada 4 raksasa pembunuh yang perlu diperangi yakni Narkoba, Miras, Rokok dan Kejahatan Sekual sebagai penyakit masyarakat yang wajib diperangi. “Masyarakat khususnya para pendidik baik guru maupun kepala sekolah, agar secara keras melakukan pengawasan dan pelarangan merokok dilingkungan sekolah, kantor maupun fasilitas umum lainnya”, imbuhnya.
Namun yang lebih penting, demikian Iwan, adalah membangun kesadaran bukan karena alasan hak asazi semata tetapi masalah dampak kesehatan terutama bahaya tembakau yang dapat membunuh masyarakat, mengurangi daya tahan tubuh. Dewasa ini ada 4 raksasa pembunuh yang perlu diperangi yakni Narkoba, Miras, Rokok dan Kejahatan Sekual sebagai penyakit masyarakat yang wajib diperangi. “Masyarakat khususnya para pendidik baik guru maupun kepala sekolah, agar secara keras melakukan pengawasan dan pelarangan merokok dilingkungan sekolah, kantor maupun fasilitas umum lainnya”, imbuhnya.
Ditegaskan, ada 4 hal yang kini
sedang dikampanyekan terkait masalah memerangi dampak rokok, yakni pengendalian
bahaya rokok, tidak menjual rokok secara terbuka, menaikkan harga cukai
rokok, pengendalian melalu Perda KTR, pendistribusian penjualan rokok dibatasi,
peringatan bergambar dimana 40% harus mencantumkan bahaya rokok yang
bisa menyebabkan kanker paru, membatasi agar anak tidak merokok.
Jika cukainya tinggi maka orang akan berfikir untuk
membeli rokok, namun kenyataannya banyak produsen tidak konsekwen
sehingga pembeli rokok tidak merasakan kena beban cukai manakala membeli rokok.
Demikian juga petani tembakau sebetulnya tidak pernah diuntungkan karena yang
untung hanyalah pengusaha rokok dan tidak satupun petani tembakau menjadi
kaya. “Sebetulnya negara tidak diuntungkan oleh peredaran rokok,”
ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar