widgets

web widgets

Kamis, 16 Oktober 2014

Kasat Pol. PP : Iwan Suparta, SAATNYA KETAT TERHADAP DAMPAK NEGATIF ROKOK

Operasi Tim Yustisi di Sekolah-Sekolah di 8 Kecamatan di Kabupaten Karangasem, Kamis, (16/10/2014)
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan, saatnya kini masyarakat bersikap ketat terhadap dampak asap rokok karena makin marak dikalangan generasi muda. Hal tersebut ditegaskannya ketika bertatap muka dengan jajaran guru dalam operasi Tim Yustisi terkait penerapan Perda No. 1 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) , di SMA 1 Manggis, SMK Manggis, dan SMK Sengkidu, Kamis (16/10/2014).
Dikatakan,  masalah Kawasan Tanpa Rokok (KTR)  masih menjadi PR bersama yang telah ditegaskan dalam Undang-Undang tentang Kesehatan, dimana dampak pengaruh zat adiktif sangat  merusak kesehatan  masyarakat. Diharapkan agar penegak hukum benar-benar menerapkan peraturan dan  menjalankan  secara nyata sesuai Undang-Undang, sedangkan jika diatur dalam Perda, pidananya telah diatur dalam Perda No. 1 Tahun 2013. “Sanksinya denda 50 ribu dan pidana 3 bulan kurungan,” tegasnya.
Namun yang lebih penting, demikian Iwan,  adalah membangun kesadaran bukan karena alasan  hak asazi semata  tetapi masalah dampak  kesehatan terutama  bahaya tembakau yang  dapat membunuh masyarakat,  mengurangi daya tahan tubuh. Dewasa ini ada 4 raksasa pembunuh yang perlu diperangi yakni Narkoba,  Miras, Rokok dan  Kejahatan Sekual sebagai penyakit  masyarakat yang wajib  diperangi. “Masyarakat khususnya para pendidik baik guru maupun kepala sekolah, agar secara keras melakukan pengawasan dan pelarangan merokok dilingkungan sekolah,  kantor maupun fasilitas umum lainnya”, imbuhnya.
             Ditegaskan, ada 4 hal yang kini sedang dikampanyekan terkait masalah memerangi dampak rokok, yakni pengendalian bahaya  rokok, tidak menjual rokok secara terbuka, menaikkan harga cukai rokok, pengendalian melalu Perda KTR, pendistribusian penjualan rokok dibatasi,  peringatan bergambar dimana 40% harus mencantumkan bahaya rokok yang bisa  menyebabkan kanker paru, membatasi agar anak tidak merokok.   
            Jika cukainya  tinggi maka orang akan berfikir untuk  membeli rokok, namun kenyataannya banyak produsen tidak konsekwen sehingga pembeli rokok tidak merasakan kena beban cukai manakala membeli rokok. Demikian juga petani tembakau sebetulnya tidak pernah diuntungkan karena yang untung hanyalah pengusaha rokok dan tidak satupun petani tembakau menjadi kaya.  “Sebetulnya negara tidak diuntungkan oleh peredaran rokok,” ungkapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar