widgets

web widgets

Senin, 20 Oktober 2014

SEMPURNAKAN LAKIP, PEMKAB KARANGASEM GANDENG DEPUTI KEMENPAN RB


Deputi KemenPAN RB 
saat Acara Evaluasi LAKIP di Pemkab. Karangasem, Minggu (19/10/2014) malam
Humas Karangasem – Dalam rangka meningkatkan dan penyempurnaan Laporan Akuntabilitas Kinerja Intstansi Pemerintah (LAKIP), Pemkab. Karangasem menghadirkan Deputi Bidang Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB)  Muhammad Yusuf Ateh, AK., MBA bersama Ananda  Juarsa Kabid Penyiapan Perumusan Akuntabilitas Kinerja dan Astri sebagai Auditor, didampingi Biro Organisasi Provinsi Bali Made Dwi.

Evaluasi Akuntabilitas Kinerja dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2014 bagi Pemkab. Karangasem, di Wantilan Kantor Bupati, Minggu (19/10/2014) malam, dihadiri Bupati Karangasem I Wayan Geredeg, SH, Sekda Kab. Karangasem Ir. I Gede Adnya Mulyadi, M.Si, Asisten Tata Praja I Nyoman Wage Saputra, SH, M.Si, dan segenap pimpinan SKPD Se-Kab. Karangasem bersama Kasubag Sunprog.

Dalam kesempatan itu, Deputi Muhammad Yusuf Ateh menjelaskan, Laporan Akuntabilitas Kinerja Intstansi Pemerintah (LAKIP) ditujukan memberi penilaian kepada Pemerintah Daerah. Sesuai dengan UU No 28 Tahun  1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, akuntabilitas merupakan salah satu asas umum penyelenggaraan Negara, prinsip dasar dari good and clean government. Jadi, makna dari Akuntabilitas adalah setiap program dan kegiatan dari penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan hasilnya.

Disarankan, agar semua komponen termasuk SKPD harus ikut bersama-sama meningkatkan kualitas kerja untuk kebaikan LAKIP, karena LAKIP tidak bisa hanya dibebankan kepada instansi tertentu tapi  merupakan bagian dari tim work. “Yang menjadi kunci sukses LAKIP adalah komitmen dan kerjasama,” tegasnya.

Bupati Karangasem I Wayan Geredeg, SH  mengatakan, berbagai upaya reformasi telah maupun sedang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia guna menciptakan peningkatkan praktek akuntabilitas publik yang baik, antara lain dengan melakukan perubahan manajemen sektor publik dengan mereformasi sistem manajemen keuangan pemerintah, dan menerapkan praktek-praktek manajemen strategis dalam bentuk Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

Sementara itu, salah satu langkah nyata pemerintah dalam pengembangan akuntabilitas publik yang berbasis kinerja dan mewujudkan good governace (tata kelola yang baik) , diatur dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntbilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). SAKIP pada dasarnya merupakan rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan, pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah, maka evaluasi akuntabilitas kinerja ini sangat penting dilaksanakan.

Kabag Organisasi Setda Kab. Karangasem I Nengah Sutama Ariawan, SE., MM, menambahkan, Pemerintah Daerah Kab. Karangasem sebelumnya telah mendapat peringkat CC dengan nilai 55, 6 yang artinya LAKIP Kab. Karangasem sudah mempunyai arah, tahun ini melalui evaluasi LAKIP, Pemda ingin mencapai indikator Baik untuk memperoleh peringkat B dengan nilai Akuntabilitas > 65 – 75. Tahun ini ada 6 SKPD sebagai sampel LAKIP, diantaranya Itda, Bappeda, BLH, DKP, Koperasi dan UKM, dan DishubPK. Minggu (19/10/2014) merupakan evaluasi output, sedangkan Senin (21/10/2014) evaluasi sekaligus pengarahan LAKIP, bertempat di Wantilan Kantor Bupati.
    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar