Humas Karangasem – Dalam rangka meningkatkan dan
penyempurnaan Laporan Akuntabilitas Kinerja Intstansi Pemerintah (LAKIP),
Pemkab. Karangasem menghadirkan Deputi Bidang Reformasi Birokrasi Akuntabilitas
Aparatur dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (KemenPAN RB) Muhammad Yusuf
Ateh, AK., MBA bersama Ananda Juarsa Kabid Penyiapan Perumusan
Akuntabilitas Kinerja dan Astri sebagai Auditor, didampingi Biro Organisasi
Provinsi Bali Made Dwi.
Evaluasi
Akuntabilitas Kinerja dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2014 bagi Pemkab.
Karangasem, di Wantilan Kantor Bupati, Minggu (19/10/2014) malam, dihadiri
Bupati Karangasem I Wayan Geredeg, SH, Sekda Kab. Karangasem Ir. I Gede Adnya
Mulyadi, M.Si, Asisten Tata Praja I Nyoman Wage Saputra, SH, M.Si, dan segenap pimpinan SKPD
Se-Kab. Karangasem bersama Kasubag Sunprog.
Dalam
kesempatan itu, Deputi Muhammad Yusuf Ateh menjelaskan, Laporan Akuntabilitas
Kinerja Intstansi Pemerintah (LAKIP) ditujukan memberi penilaian kepada
Pemerintah Daerah. Sesuai dengan UU No 28 Tahun
1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi,
kolusi dan nepotisme, akuntabilitas merupakan salah satu asas umum penyelenggaraan
Negara, prinsip dasar dari good and clean government. Jadi, makna dari Akuntabilitas adalah
setiap program dan kegiatan dari penyelenggara
negara harus dapat dipertanggungjawabkan hasilnya.
Disarankan,
agar semua komponen termasuk SKPD harus ikut bersama-sama meningkatkan kualitas
kerja untuk kebaikan LAKIP, karena LAKIP tidak bisa hanya dibebankan kepada
instansi tertentu tapi merupakan bagian
dari tim work. “Yang menjadi kunci sukses LAKIP adalah komitmen dan kerjasama,”
tegasnya.
Bupati
Karangasem I Wayan Geredeg, SH mengatakan, berbagai upaya reformasi telah maupun
sedang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia guna menciptakan peningkatkan praktek akuntabilitas publik yang baik,
antara lain dengan melakukan perubahan manajemen sektor
publik dengan mereformasi sistem
manajemen keuangan pemerintah, dan menerapkan praktek-praktek manajemen
strategis dalam bentuk Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
(SAKIP).
Sementara
itu, salah
satu langkah nyata pemerintah dalam pengembangan akuntabilitas publik yang berbasis kinerja dan
mewujudkan good governace (tata kelola yang baik) , diatur dengan
diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 29
Tahun 2014 tentang Sistem Akuntbilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
SAKIP pada dasarnya merupakan rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas,
alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan, pengukuran,
pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada
instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja
instansi pemerintah, maka evaluasi akuntabilitas kinerja ini sangat penting
dilaksanakan.
Kabag
Organisasi Setda Kab. Karangasem I Nengah Sutama Ariawan, SE., MM, menambahkan,
Pemerintah Daerah Kab. Karangasem sebelumnya telah mendapat peringkat CC dengan
nilai 55, 6 yang artinya LAKIP Kab. Karangasem sudah mempunyai arah, tahun ini
melalui evaluasi LAKIP, Pemda ingin mencapai indikator Baik untuk memperoleh
peringkat B dengan nilai Akuntabilitas > 65 – 75. Tahun ini ada 6 SKPD
sebagai sampel LAKIP, diantaranya Itda, Bappeda, BLH, DKP, Koperasi dan UKM,
dan DishubPK. Minggu (19/10/2014) merupakan evaluasi output, sedangkan Senin
(21/10/2014) evaluasi sekaligus pengarahan LAKIP, bertempat di Wantilan Kantor
Bupati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar