widgets

web widgets

Senin, 20 Oktober 2014

Lindungi Perokok Pasif , Tim Yustisi Sidak SKPD


Tim Yustisi Saat Sidak di SKPD, Senin (20/10/2014) pagi

Humas Karangasem - Setiap hari, selama kurang lebih 8 jam, 5 hari seminggu, dalam kurun waktu bertahun-tahun, para pegawai perokok pasif terpapar asap rokok di tempat kerjanya. Para perokok pasif ini beresiko terkena berbagai penyakit berbahaya dengan prosentase yang lebih besar dibandingkan para perokok aktif. Undang-Undang telah mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menetapkan Kawasan Tanpa Rokok untuk melindungi hak-hak asasi warganya untuk hidup sehat.

Hal tersebut ditegaskan Kasat Pol PP, Iwan Suparta saat melakukan sidak ( inpseksi mendadak ) terkait kawasan tanpa rokok (KTR), Senin (20/10/2014) ke seluruh SKPD Kabupaten Karangasem. Kegiatan sidak ini di lakukan rutin disamping di semua jajaran instansi wilayah Kabupaten Karangasem, juga telah dan akan dilaksanakan di Kawasan yang masuk sebagai Wilayah KTR , seperti di Lingkungan Sekitar Sekolah, Perhotelan, Pelayanan Kesehatan, dsb.

Lebih jauh dikatakan, bahwa kegiatan ini sesui dengan perda  No 1 Tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok yang menyatakan kantor masuk sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Perda yang efektif dijalankan pada  Januari 2013 dimana dari sidak yang telah di lakukan, ada perubahan yang sangat signifikan. Sudah ada peningkatan dari sebelum adanya perda No 1 Tahun 2013, baik itu di instansi atau kantor, itu tentang ketertiban merokok, ungkapnya 

Iwan menambahkan, jika diketahui ada yang masih melanggar ketentuan itu, bentuknya sejauh ini masih pada  pembinaan. Namun bila kemudian setelah dihimbau masih kedapatan kembali melakuan  pelanggaran , akan dikenakan denda Rp 50.000 dan beban hukuman selama 3 bulan kurungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar