Tim Yustisi Saat Sidak di SKPD, Senin (20/10/2014) pagi |
Humas
Karangasem - Setiap hari, selama kurang lebih 8 jam, 5 hari seminggu, dalam
kurun waktu bertahun-tahun, para pegawai perokok pasif terpapar asap rokok di
tempat kerjanya. Para perokok pasif ini beresiko terkena berbagai penyakit
berbahaya dengan prosentase yang lebih besar dibandingkan para perokok aktif.
Undang-Undang telah mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menetapkan Kawasan Tanpa
Rokok untuk melindungi hak-hak asasi warganya untuk hidup sehat.
Hal tersebut
ditegaskan Kasat Pol PP, Iwan Suparta saat melakukan sidak ( inpseksi mendadak ) terkait kawasan tanpa rokok (KTR), Senin (20/10/2014) ke seluruh SKPD Kabupaten Karangasem. Kegiatan sidak ini di lakukan
rutin disamping di semua jajaran instansi wilayah Kabupaten Karangasem, juga telah dan akan dilaksanakan di Kawasan yang masuk sebagai Wilayah KTR , seperti di Lingkungan Sekitar Sekolah, Perhotelan, Pelayanan Kesehatan,
dsb.
Lebih jauh dikatakan, bahwa kegiatan ini sesui dengan perda No 1 Tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok yang menyatakan kantor masuk sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Perda yang efektif dijalankan pada
Januari 2013 dimana dari sidak yang telah di
lakukan, ada perubahan yang sangat
signifikan. “Sudah ada peningkatan dari sebelum adanya perda No 1 Tahun 2013, baik itu di
instansi atau kantor, itu tentang ketertiban merokok,” ungkapnya
Iwan menambahkan,
jika diketahui ada yang masih melanggar ketentuan itu, bentuknya sejauh ini
masih pada pembinaan. Namun bila kemudian setelah dihimbau masih kedapatan
kembali melakuan pelanggaran , akan dikenakan denda Rp 50.000 dan beban hukuman selama 3 bulan kurungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar