Wakil Bupati Karangasem Launching Pusat Informasi Konseling Remaja (PIK-R) |
Humas Karangasem - Dalam rangka mewujudkan Kabupaten
Karangasem Layak Anak Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB)
menggelar acara Deklarasi Karangasem Menuju Kabupaten Layak Anak (KLA) serta
Launching Pusat Informasi Konseling Remaja (PIK-R) dihadiri Wakil Bupati
Karangasem I Made Sukerana, SH , Kepala BP3A Provinsi Bali Ni Luh Putu
Paharsini, SH diikuti seluruh SKPD terkait, Kejaksaan Negeri, TNI, Polri Rabu
(12/11/2014) di Wantilan Kantor Bupati.
Selain itu
acara ini disertai dengan Penandatanganan Komitmen Deklarasi Karangasem Menuju
Kabupaten Layak Anak dan penyematan pin kepada delapan perwakilan anak dari sekolah-sekolah
sekaligus pembacaan Deklarasi Karangasem Menuju Kabupaten Layak Anak
Wakil Bupati
Karangasem I Made Sukerana, SH mengatakan , tujuan Kabupaten Layak Anak ini
memberikan ruang dan waktu bagi anak-anak melalui inisiatif pemerintah yang
mengarah kepada transformasi konsep hak anak kedalam kebijakan, program, dan
kegiatan. Salah satu diantaranya adalah PIK-R yang kegiatannya menjamin
terpenuhinya hak anak untuk paham terhadap kesehatan reproduksi, gendre, pendewasaan
usia perkawinan, seks beresiko, dan HIV AIDS yang pada masa sekarang ini sedang
menjadi topik trend di pemberitaan di berbagai media.
Dalam
sambutan Wakil Gubernur Bali yang dibacakan Kepala BP3A
Provinsi Bali Ni Luh Putu
Paharsini, SH, sangat mengapresiasi kegiatan ini karena Karangasem merupakan Kabupaten ke empat
yang sudah melaksanakan Pendeklarasian
Karangasem Menuju Kabupaten Layak Anak.
Wagub
merasa optimis sebab momentum ini dilaksanakan
bersamaan dengan peluncuran program pusat informasi dan konseling remaja
(PIK-R), sangat tepat dan aktual dengan kondisi sosial psikologis anak dewasa
ini. Dalam pendeklarasian ini merupakan langkah awal pembangunan kabupaten/kota
yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarkat dan dunia
yang terencana, menyeluruh dan berkelanjutan dalam program dan kegiatan
pemenuhan hak dan perlindungan anak .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar