widgets

web widgets

Rabu, 14 Januari 2015

SEKDA ADNYA MULYADI SOSIALISASIKAN PERBUP TERBARU

Sekda Ir. Gede Adnya Mulyadi, M.Si
Humas Protokol – Guna mewujudkan tertibnya anggaran dan mekanisme sesuai prosedur aturan perundangan, Sekda Ir. Gede Adnya Mulyadi, M.Si, sosialisasikan Perbup 50 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas dan Perbup No 47 Tahun 2014 tentang tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem, di Wantilan Kantor Bupati, Rabu (14/1/2015).
 
Sekda Adnya Mulyadi mengatakan, dalam sistem anggaran yang menyangkut perjalanan dinas, saat ini dilakukan perubahan berdasarkan perbup 50 tahun 2014. Perjalanan dinas yang dimaksudkan adalah kegiatan perjalanan dalam daerah secara kedinasan keluar kantor dengan jarak minimal 10 kilometer. Hal ini sesuai Permendagri No 37 Tahun 2014 mengenai pedoman penyusunan anggaran pendapatan belanja daerah tahun 2015. 

“Permendagri ini juga mengamanatkan biaya perjalanan dinas harus real cost. Tidak lagi lumpsum atau dibayarkan sekaligus. Yang penting penertiban Perbupnya di tingkat daerah sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan bersih dan berwibawa dengan mengedepankan efisiensi anggaran”, ucapnya.
 
Dijelaskan, setiap pegawai yang ditugaskan, memperoleh uang harian, biaya transportasi, biaya penginapan, uang refresentasi dan sewa kendaraan kota disesuaikan dengan peraturan dalam lampiran Perbup yang pengamprahan dananya dilaksanakan berdasarkan real cost. Pembiayaan SPPD tersebut juga termasuk pengaturan dalam pembiayaan penjeputan dan pengantar jenazah.
 
Perihal terbaru yang diatur dalam Perbup, antara lain mengatur tentang dibolehkannya pegawai tidak tetap atau non PNS melakukan perjalanan dinas yang dipersamakan dengan golongan II. Perbup tersebut juga diatur mengenai pejabat yang berwenang memberikan surat perintah tugas diatur secara berjenjang dari Bupati sampai Kepala SKPD, bagi Kepala SKPD dan bawahannya.
 
Dalam kesempatan itu, Sekda Adnya Mulyadi juga mensosialisasikan Perbup No 47 Tahun 2014. Perbup ini menjelaskan tentang tambahan penghasilan yang lazim disebut TPK selama ini, akan ditentukan berdasarkan beban kerja. “Ini juga sebagai upaya meningkatkan kinerja, motivasi, dan disiplin kerja dan akan diberikan setiap bulan di luar gaji serta dibebankan pada APBD”, ungkapnya. (Anie)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar