Sekda Ir. Gede Adnya Mulyadi, M.Si |
Humas Protokol – Guna mewujudkan tertibnya
anggaran dan mekanisme sesuai prosedur aturan perundangan, Sekda Ir. Gede Adnya
Mulyadi, M.Si, sosialisasikan Perbup 50 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas dan
Perbup No 47 Tahun 2014 tentang tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem, di Wantilan Kantor Bupati, Rabu
(14/1/2015).
Sekda
Adnya Mulyadi mengatakan, dalam sistem anggaran yang menyangkut perjalanan
dinas, saat ini dilakukan perubahan berdasarkan perbup 50 tahun 2014.
Perjalanan dinas yang dimaksudkan adalah kegiatan perjalanan dalam daerah
secara kedinasan keluar kantor dengan jarak minimal 10 kilometer. Hal ini
sesuai Permendagri No 37 Tahun 2014 mengenai pedoman penyusunan anggaran
pendapatan belanja daerah tahun 2015.
“Permendagri ini juga mengamanatkan biaya perjalanan dinas harus real cost. Tidak lagi lumpsum atau dibayarkan sekaligus. Yang penting penertiban Perbupnya di tingkat daerah sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan bersih dan berwibawa dengan mengedepankan efisiensi anggaran”, ucapnya.
Dijelaskan,
setiap pegawai yang ditugaskan, memperoleh uang harian, biaya transportasi,
biaya penginapan, uang refresentasi dan sewa kendaraan kota disesuaikan dengan
peraturan dalam lampiran Perbup yang pengamprahan dananya dilaksanakan
berdasarkan real cost. Pembiayaan
SPPD tersebut juga termasuk pengaturan dalam pembiayaan penjeputan dan
pengantar jenazah.
Perihal
terbaru yang diatur dalam Perbup, antara lain mengatur tentang dibolehkannya
pegawai tidak tetap atau non PNS melakukan perjalanan dinas yang dipersamakan
dengan golongan II. Perbup tersebut juga diatur mengenai pejabat yang berwenang
memberikan surat perintah tugas diatur secara berjenjang dari Bupati sampai
Kepala SKPD, bagi Kepala SKPD dan bawahannya.
Dalam
kesempatan itu, Sekda Adnya Mulyadi juga mensosialisasikan Perbup No 47 Tahun
2014. Perbup ini menjelaskan tentang tambahan penghasilan yang lazim disebut
TPK selama ini, akan ditentukan berdasarkan beban kerja. “Ini juga sebagai
upaya meningkatkan kinerja, motivasi, dan disiplin kerja dan akan diberikan
setiap bulan di luar gaji serta dibebankan pada APBD”, ungkapnya. (Anie)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar