Diseminasi HAM Kab. Karangasem, Kamis (4/9/2014) |
Sebagai
wujud dari pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dalam
mewujudkan pemenuhan dan pemajuan HAM, maka Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia melalui Bagian Hukum Setda Kab. Karangasem menggelar Diseminasi Hak
Asasi Manusia dengan tema pembahasan terkait UU No 11 tahun 2011 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak yang bertempat di
Wantilan Kantor Bupati, Kamis (4/09/2014).
Kegiatan
tersebut dibuka Bupati Karangasem, I Wayan Geredeg, SH.MAP diwakili oleh
Asisten Tata Praja, I Ketut Wage Saputra, SH.MSi dalam sambutanya mengatakan
diselenggarakanya Diseminasi HAM di Kabupaten Karangasem diharapkan memberikan
wawasan dan penyamaan persepsi tentang HAM bagi panitia RANHAM, kelompok masyarakat, dalam rangka
perlindungan, pemajuan, pemenuhan, penegakan, dan penghormatan HAM.
Ditambahkan,
kegiatan tersebut memiliki makna yang begitu penting bagi pemajuan dan
pemenuhan HAM bagi pembangunan daerah Kabupaten Karangasem, oleh karena itu
pemerintah Kabupaten Karangasem berkomitmen tinggi dalam pemajuan dan pemenuhan
HAM di Kabupaten Karangasem dengan mengintegrasikan dan mensinkrunkan seluruh
program SKPD masing-masing yang bernuansa HAM ke dalam program utama RANHAM
Kabupaten Karangasem yang terdiri dari 7 komponen yaitu Pembentukan dan
penguatan institusi RANHAM, Persiapan pengesahan instrument HAM, Harmonisasi rancangan dan evaluasi peraturan
perundang-undangan, Pendidikan HAM, Penerapan
norma dan standar HAM, Pelayanan komonikasi masyarakat dan Pemantauan evaluasi
dan pelaporan.
Hadir
sebagai narasumber Kasubdit Evaluasi dan Pengembangan Diseminasi HAM Ditjen HAM
Kementerian Hukum dan HAM RI, Drs . Wasimin,SH.MH, membawakan materi Undang – undang No 11/2012 tentang sistem
peradilan pidana anak (SPPA) ditinjau dari perspektif HAM.
Turut
hadir dalam pembukaan kegiatan para Kepala SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten
Karangsem dan para Kepala Bagian Setdakab Karangasem. Adapun peserta diseminasi
yang hadir dalam kegiatan tersebut, yaitu dari Kepolisisan Resor Karangasem,
Kejaksaan Negeri Amlapura, Pengadilan Negeri Amlapura, dan dari Balai Pemasyarakatan
Kelas II Karangasem.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar