widgets

web widgets

Kamis, 04 September 2014

KEMENKUMHAM GELAR DISEMINASI HAM DI KARANGASEM



Diseminasi HAM Kab. Karangasem, Kamis (4/9/2014)

Sebagai wujud dari pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dalam mewujudkan pemenuhan dan pemajuan HAM, maka Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Bagian Hukum Setda Kab. Karangasem menggelar Diseminasi Hak Asasi Manusia dengan tema pembahasan terkait UU No 11 tahun 2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak  yang bertempat di Wantilan Kantor Bupati, Kamis (4/09/2014).
Kegiatan tersebut dibuka Bupati Karangasem, I Wayan Geredeg, SH.MAP diwakili oleh Asisten Tata Praja, I Ketut Wage Saputra, SH.MSi dalam sambutanya mengatakan diselenggarakanya Diseminasi HAM di Kabupaten Karangasem diharapkan memberikan wawasan dan penyamaan persepsi tentang HAM  bagi panitia RANHAM,  kelompok masyarakat, dalam rangka perlindungan, pemajuan, pemenuhan, penegakan, dan penghormatan HAM.
Ditambahkan, kegiatan tersebut memiliki makna yang begitu penting bagi pemajuan dan pemenuhan HAM bagi pembangunan daerah Kabupaten Karangasem, oleh karena itu pemerintah Kabupaten Karangasem berkomitmen tinggi dalam pemajuan dan pemenuhan HAM di Kabupaten Karangasem dengan mengintegrasikan dan mensinkrunkan seluruh program SKPD masing-masing yang bernuansa HAM ke dalam program utama RANHAM Kabupaten Karangasem yang terdiri dari 7 komponen yaitu Pembentukan dan penguatan institusi RANHAM, Persiapan pengesahan instrument HAM,  Harmonisasi rancangan dan evaluasi peraturan perundang-undangan, Pendidikan HAM,  Penerapan norma dan standar HAM, Pelayanan komonikasi masyarakat dan Pemantauan evaluasi dan pelaporan.
Hadir sebagai narasumber Kasubdit Evaluasi dan Pengembangan Diseminasi HAM Ditjen HAM Kementerian Hukum dan HAM RI, Drs . Wasimin,SH.MH, membawakan  materi Undang – undang No 11/2012 tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA) ditinjau dari perspektif HAM.
Turut hadir dalam pembukaan kegiatan para Kepala SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Karangsem dan para Kepala Bagian Setdakab Karangasem. Adapun peserta diseminasi yang hadir dalam kegiatan tersebut, yaitu dari Kepolisisan Resor Karangasem, Kejaksaan Negeri Amlapura, Pengadilan Negeri Amlapura, dan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Karangasem.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar