Sosialisasi UU Desa Baru |
Humas Karangasem – Dalam rangka menyamakan persepsi menyangkut UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemkab Karangasem melalui BPMPD (Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa) menyelenggarakan sosialisasi Undang – undang baru dengan menghadirkan narasumber utama dari Direktur Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dirjen PMD Kemendagri Eko Prasetyanto. Hadir Bupati Karangasem I Wayan Geredeg, Asisten Tata Praja, para kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Kab.Karangasem, Para Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Karangasem dan dari DPRD RI dr.Ir I Wayan Koster, di Wantilan Kantor Bupati, Jumat (14/11/2014).
Bupati Karangasem I Wayan Geredeg mengatakan, selama ini di Bali dikenal adanya dua jenis Desa yaitu pertama Desa atau yang sering dikenal dengan Desa Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintah desa. Kedua, Desa Pakraman yaitu desa yang terbentuk oleh masyarakat secara turun temurun yang lebih mengarah kepenyelenggaraan adatistiadat dan keagamaan.
Kedua jenis Desa ini, dikatakan Bupati Geredeg selama ini dalam kesehariannya berlangsung harmonis seiring sejalan dan saling melengkapi sesuai dengan tugas atau fungsi masing – masing. Desa Dinas menjalankan tugas administrasi Pemerintah dan Desa Pakraman melaksanakan fungsi adat dan Agama.
Desa Pakraman di era globalisasi saat ini tetap mampu menjaga dan mempertahankan tradisi dan budaya yang ada. Hal ini disebabkan dalam menjalankan fungsinya Desa Pakraman mengacu pada aturan tertulis yang disebut awig – awig yang sifatnya luwes dan fleksibel, yang belum diatur dalam awig – awig diselesaikan melalui kesepakatan bersama yang dikenal dengan Perarem. “Hal inilah yang membuat Desa Pakraman tetap eksis sampai sekarang”, jelasnya.
Sementara itu, Diektur PMD Kemendagri Eko Prasetyanto menjelaskan sebagaimana tertuang dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa Desa adalah Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintah, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan atau hak tradisonal yang diakui dan dihormati dalam sitem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Prinsip dasar yang diatur dalam Undang-undang No.6 tahun 2014 tentang Desa adalah untuk mengembalikan tatanan Desa Adat sesuai susunan aslinya dengan fungsi dan kewenangannya di seluruh daerah di Indonesia yang telah hancur akibat berlakukannya Undang-undang No.5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa yang menyeragamkan kelembagaan dan struktur organisasi pemerintahan desa secara nasional sehingga mengakibatkan hancurnya susunan asli kelembagaan desa yang menjadi kekhasan masing-masing daerah.
Diungkapkan, seharusnya sebelum menentukan pilihan Desa Adat atau Desa Dinas, lebih dulu pemerintah/pemerintah provinsi/pemerintah kabupaten/kota mengadakan sosilaisasi Undang-Undang tentang Desa agar masyarakat memperoleh pemahaman yang benar dan utuh mengenai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tersebut. Sebagai aparatur negara, seharunya melaksanakan tugas sesuai dengan apa yang dimandatkan dalam Undang-Undang tersebut. Sayangnya, pemerintah Provinsi malah terus mendebatkan Pasal 6 mengenai pilihan Desa Adat atau Desa Dinas, tanpa membuka ketentuan khusus Desa Adat yang diatur dalam Bab XIII. Justru yang dilakukan malah membangun opini untuk memilih Desa Dinas, dengan alasan-alasan bahwa kalau yang dipilih Desa Adat, maka Desa Adat tidak akan lagi otonom karena akan mudah diintervensi oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah.
Padahal sesungguhnya, dengan ketentuan dalam Bab XIII Undang-Undang tentang desa, justru Desa Adat akan menjadi sangat kuat yang sulit diintervensi oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah. Sesungguhnya inilah yang ditakutkan pada umumnya oleh para birokat; dibalik alasan semu yang disampaikan, para birokrat sesungguhnya tidak menginginkan Desa Adat menjadi semakin kuat, ini cara pandang yang sudah kuno, tidak bersedia membuka diri untuk melihat masa depan dengan cara pandang yang baru.
Sementara DPRD RI dr.Ir I Wayan Koster menambahkan, kalau Bali mau menjadi daerah yang maju dan modern dengan tetap mampu memelihara identitas daerah dan kearifan lokal, maka seharusnya yang dipilih adalah Desa Adat. Kalau mau mewujudkan ajeg Bali, tidak ada pilihan lain, seharunya yang dipilih Desa Adat tanpa harus berdebat panjang, bertele-tele yang tidak produktif.
Oleh karena itu sejatinya tidak ada yang perlu dikhawatirkan bahwa Desa Adat akan diintervensi oleh pemerintah/pemerintah daerah berkait dengan fungsi dan kewenangan desa adat, justru Undang-undang Desa telah memberikan payung hukum (legalitas) agar Desa adat melaksanakan fungsi dan kewenangannya sesuai hukum adat yang berlaku di Desa Adat.
Hanya dalam urusan pemerintahan saja, Desa Adat harus berhubungan dengan Pemerintah/Pemerintah Daerah, itupun tidak dilaksanakan langsung oleh bendesa adat, tetapi kewenangan tersebut dapat didelegasikan pelaksanaanya kepada perangkat desa adat yang ditinjuk. Sebagai bukti bahwa Pemerintah tidak bisa campur tangan kepada desa adat, dengan jelas dan tegas diatur dalam Pasal 109 Undang-Undang tentang Desa bahwa kelembagaan Desa Adat, pengisian jabatan, dan masa jabatan bendesa adat diatur berdasarkan hukum adat dan ditetapkan dalam Pearaturan Daerah Provinsi. Sangat berbeda dengan Desa Dinas yang semuanya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Hanya dalam urusan pemerintahan saja, Desa Adat harus berhubungan dengan Pemerintah/Pemerintah Daerah, itupun tidak dilaksanakan langsung oleh bendesa adat, tetapi kewenangan tersebut dapat didelegasikan pelaksanaanya kepada perangkat desa adat yang ditinjuk. Sebagai bukti bahwa Pemerintah tidak bisa campur tangan kepada desa adat, dengan jelas dan tegas diatur dalam Pasal 109 Undang-Undang tentang Desa bahwa kelembagaan Desa Adat, pengisian jabatan, dan masa jabatan bendesa adat diatur berdasarkan hukum adat dan ditetapkan dalam Pearaturan Daerah Provinsi. Sangat berbeda dengan Desa Dinas yang semuanya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Diakhir sosialisasi diisi dengang dialog kritis membangun dengan peserta sosialisasi dari Para Camat, Lurah, Perbekel, MUDP, MMDP se-Kabupaten Karangasem
Tidak ada komentar:
Posting Komentar