widgets

web widgets

Jumat, 17 Oktober 2014

BI dan Pemkab Karangasem Sosialisasi Uang Palsu



BI Sosialisasi 
ciri-ciri keaslian uang rupiah, Jumat (17/10/2014)
Bank Indonesia (BI) Wilayah III Bali Nusra bekerjasama dengan Pemkab Karangasem, mengadakan sosialisasi ciri-ciri keaslian uang rupiah, di Aula Kantor Bupati, Jumat (17/10/2014). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Karangasem I Wayan Geredeg diwakili Asisten Ekonomi Pembangunan Sekda Kab. Karangasem, Ida Bagus Oka.
Asisten II Ida Bagus Oka mengatakan, menghindari segala jenis penipuan menggunakan uang palsu, saat ini penyebaran uang palsu ditengah-tengah masyarakat patut diwaspadai, oleh karena itu penting dilakukan sosialisasi ciri-ciri keaslian uang rupiah. “Kita sangat berharap Kab. Karangasem dapat terhindar atau setidaknya meminimalisir peredaran uang palsu dengan mengetahui ciri keaslian uang rupiah,” katanya.
Hal tersebut juga ditegaskan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Wilayah III (Bali & Nusra) yang diwakili Asisten Direktur sekaligus Kepala Tim Sistem Pembayaran, Gede Aryadi.
Dikatakan, sebagai bentuk tanggungjawab  dalam upaya menyangkal peredaran uang palsu, BI bersama para edukator dari BI Kadek Budi Arsana dan Kasubid II, Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Kurniadi, akan menjelaskan tata cara memberlakukan uang rupiah, ciri-ciri keaslian uang rupiah dan tindak pidana uang palsu, sehingga masyarakat akan mampu membedakan uang yang asli dan uang palsu.
Budi Arsana mengungkapkan, biasanya pecahanan yang rawan dipalsukan / ditiru adalah pecahan kertas diatas Rp 20 ribu. Langkah mudah untuk mengetahui ciri-ciri keaslian uang rupiah adalah dengan 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang). Dilihat, adanya benang pengaman, tinta berubah warna dan tulisan mikro BI. Diraba, cetakan terasa kasar bila diraba terutama nilai nominal dan gambar utama. Diterawang, terdapat tanda air dan gambar logo BI saling isi.
Selain itu, dalam rangka menjaga kualitas uang beredar di masyarakat, BI menerapkan kebijakan untuk mengganti uang tidak layak edar dengan uang yang layak edar. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga uang rupiah yang beredar berada dalam kualitas yang baik sehingga dikenali ciri-ciri keasliannya.
AKBP Kurniadi menjelaskan, sesuai pasal 20 UU No 23 tahun 1999 tentang BI sebagaimana diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2009 memberikan mandat bagi Bank Indonesia untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dimaksud dari peredaran.
            Untuk tindak pidana uang palsu, demikian AKBD Kurniadi, sesuai undang – undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar