BI Sosialisasi ciri-ciri keaslian uang rupiah, Jumat (17/10/2014) |
Bank Indonesia (BI) Wilayah III Bali Nusra bekerjasama
dengan Pemkab Karangasem, mengadakan sosialisasi ciri-ciri keaslian uang rupiah, di
Aula Kantor Bupati, Jumat (17/10/2014). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh
Bupati Karangasem I Wayan Geredeg diwakili Asisten Ekonomi Pembangunan Sekda
Kab. Karangasem, Ida Bagus Oka.
Asisten II Ida Bagus Oka mengatakan, menghindari
segala jenis penipuan menggunakan uang palsu, saat ini penyebaran uang palsu
ditengah-tengah masyarakat patut diwaspadai, oleh karena itu penting dilakukan
sosialisasi ciri-ciri keaslian uang rupiah. “Kita sangat berharap Kab.
Karangasem dapat terhindar atau setidaknya meminimalisir peredaran uang palsu
dengan mengetahui ciri keaslian uang rupiah,” katanya.
Hal tersebut juga ditegaskan Kepala Perwakilan
Bank Indonesia Wilayah III (Bali & Nusra) yang diwakili Asisten Direktur
sekaligus Kepala Tim Sistem Pembayaran, Gede Aryadi.
Dikatakan, sebagai bentuk tanggungjawab dalam upaya menyangkal peredaran uang palsu,
BI bersama para edukator dari BI Kadek Budi Arsana dan Kasubid II,
Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Kurniadi, akan menjelaskan tata cara
memberlakukan uang rupiah, ciri-ciri keaslian uang rupiah dan tindak pidana
uang palsu, sehingga masyarakat akan mampu membedakan uang yang asli dan uang
palsu.
Budi Arsana mengungkapkan, biasanya pecahanan
yang rawan dipalsukan / ditiru adalah pecahan kertas diatas Rp 20 ribu. Langkah
mudah untuk mengetahui ciri-ciri keaslian uang rupiah adalah dengan 3D
(Dilihat, Diraba, Diterawang). Dilihat, adanya benang pengaman, tinta berubah
warna dan tulisan mikro BI. Diraba, cetakan terasa kasar bila diraba terutama
nilai nominal dan gambar utama. Diterawang, terdapat tanda air dan gambar logo
BI saling isi.
Selain itu, dalam rangka menjaga kualitas uang
beredar di masyarakat, BI menerapkan kebijakan untuk mengganti uang tidak layak
edar dengan uang yang layak edar. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga uang
rupiah yang beredar berada dalam kualitas yang baik sehingga dikenali ciri-ciri
keasliannya.
AKBP Kurniadi menjelaskan, sesuai pasal 20 UU No
23 tahun 1999 tentang BI sebagaimana diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2009
memberikan mandat bagi Bank Indonesia untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang
rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dimaksud dari peredaran.
Untuk tindak pidana uang palsu, demikian AKBD Kurniadi,
sesuai undang – undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dapat diancam
dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar