widgets

web widgets

Selasa, 04 November 2014

Bagian Hukum dan HAM, Sosialisasikan Ranperda Perubahan KTR

Sosialisasi Ranperda Perubahan KTR


Humas Karangasem – Terkait Rancangan Perubahan atas Perda No 1 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) , Bagian Hukum dan HAM Setda Kab. Karangasem bersama Tim terkait melaksanakan Roadshow Sosialisasi di seluruh Kecamatan dari tanggal 24 Oktober s/d 6 Nopember 2014.

Sosialisasi yang didanai dari dana pajak rokok dilaksanakan dengan menggandeng Dinas Kesehatan sebagai narasumber yaitu I Gede Wayan Suryawan, SE, I Nyoman Sudiatmika,SK dan sekaligus pemrakarsa Rancangan Perdanya dengan mengikutsertakan para peserta sosialisasi yang berasal dari berbagai unsur masyarakat seperti para Perbekel, tokoh pemuda, LPM, dan Bendesa

Kepala Bagian Hukum dan HAM I Ketut Suwarna, SH mengatakan, tujuan sosialisasi adalah untuk dapat menarik dan menampung berbagai masukan terhadap perubahan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok sebelum menjadi Peraturan Daerah. “Sosialisasi kita awali di Kecamatan Sidemen, hari ini (Selasa 4/10) di Kubu dan terakhir Kamis (6/10) di Rendang ,” katanya.

Suwarna menjelaskan, sebelumnya pada Pasal 115 ayat (1) UU 36 2009 dan penjelasannya mempersempit ruang publik yang diperkenankan untuk merokok dengan mengatur  tempat khusus untuk merokok. Pengaturan tersebut menimbulkan ketidakpastian  dan ketidakadilan hukum. Dalam penjelasan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945  terdapat kata “dapat” yang berarti pemerintah boleh mengadakan atau tidak mengadakan tempat khusus merokok. Hal ini dapat menghilangkan kesempatan bagi para perokok untuk merokok disaat pemerintah dalam implementasinya benar-benar tidak mengadakan tempat khusus untuk merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.

Terkait hal tersebut, Suwarna mengungkapkan, Mahkamah Konstitusi akhirnya menyediakan gugatan terhadap UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan memutuskan bahwa kata ”dapat” dalam Penjelasan Pasal 115 ayat (1) Udang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan bertentengan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta diputuskan bahwa kata “dapat” dalam penjelasan Pasal 115 ayat (1) Undang-Udang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Dengan adanya Putusan MK tersebut, maka Perda Kabupaten Karangasem  tentang KTR yang juga  mengadopsi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perlu dilakukan perubahan khususnya pada ketentuan Pasal 10 dengan menghilangkan kata dapat,” katanya.

I Gede Wayan Suryawan, SE mengingatkan bahan baku rokok adalah tembakau yang mengandung zat adikti. Dalam perspektif kesehatan, tembakau dianggap mengganggu kesehatan, baik bagi perokok maupun orang-orang yang berada disekitarnya, karena asap rokok dapat mencemari udara atau tempat rokok dikonsumsi.

Sementara itu I Nyoman Sudiatmika, SK menambahkan Kawasan Tanpa Rokok selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produk tembakau. Tempat umum meliputi pasar modern, pasar tradisional, tempat wisata tempat hiburan, tempat rekreasi, halte, terminal dan pelabuhan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar