Sosialisasi Ranperda Perubahan KTR |
Humas
Karangasem – Terkait Rancangan Perubahan atas
Perda No 1 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) , Bagian Hukum dan HAM
Setda Kab. Karangasem bersama Tim terkait melaksanakan Roadshow Sosialisasi di
seluruh Kecamatan dari tanggal 24 Oktober s/d 6 Nopember 2014.
Sosialisasi yang didanai dari
dana pajak rokok dilaksanakan dengan menggandeng Dinas Kesehatan sebagai
narasumber yaitu I Gede Wayan Suryawan, SE, I Nyoman Sudiatmika,SK dan
sekaligus pemrakarsa Rancangan Perdanya dengan mengikutsertakan para peserta
sosialisasi yang berasal dari berbagai unsur masyarakat seperti para Perbekel,
tokoh pemuda, LPM, dan Bendesa
Kepala Bagian Hukum dan HAM I
Ketut Suwarna, SH mengatakan, tujuan sosialisasi adalah untuk dapat menarik dan
menampung berbagai masukan terhadap perubahan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok
sebelum menjadi Peraturan Daerah. “Sosialisasi kita awali di Kecamatan Sidemen,
hari ini (Selasa 4/10) di Kubu dan terakhir Kamis (6/10) di Rendang ,” katanya.
Suwarna menjelaskan, sebelumnya
pada Pasal 115 ayat (1) UU 36 2009 dan penjelasannya mempersempit ruang publik
yang diperkenankan untuk merokok dengan mengatur tempat khusus untuk
merokok. Pengaturan tersebut menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan
hukum. Dalam penjelasan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 terdapat kata
“dapat” yang berarti pemerintah boleh mengadakan atau tidak mengadakan tempat
khusus merokok. Hal ini dapat menghilangkan kesempatan bagi para perokok untuk
merokok disaat pemerintah dalam implementasinya benar-benar tidak mengadakan
tempat khusus untuk merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat
lainnya.
Terkait hal tersebut, Suwarna
mengungkapkan, Mahkamah Konstitusi akhirnya menyediakan gugatan terhadap UU
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan memutuskan bahwa kata ”dapat” dalam
Penjelasan Pasal 115 ayat (1) Udang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
kesehatan bertentengan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 serta diputuskan bahwa kata “dapat” dalam penjelasan Pasal 115 ayat
(1) Undang-Udang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat.
“Dengan adanya Putusan MK
tersebut, maka Perda Kabupaten Karangasem tentang KTR yang juga
mengadopsi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan, perlu dilakukan perubahan khususnya pada ketentuan Pasal 10 dengan
menghilangkan kata dapat,” katanya.
I Gede Wayan Suryawan, SE mengingatkan
bahan baku rokok adalah tembakau yang mengandung zat adikti. Dalam perspektif
kesehatan, tembakau dianggap mengganggu kesehatan, baik bagi perokok maupun
orang-orang yang berada disekitarnya, karena asap rokok dapat mencemari udara
atau tempat rokok dikonsumsi.
Sementara itu I Nyoman
Sudiatmika, SK menambahkan Kawasan Tanpa Rokok selanjutnya disingkat KTR adalah
ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan
memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produk tembakau.
Tempat umum meliputi pasar modern, pasar tradisional, tempat wisata tempat
hiburan, tempat rekreasi, halte, terminal dan pelabuhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar