widgets

web widgets

Selasa, 10 Februari 2015

Kadiskominfo Yudiantara, TIDAK BENAR ADA TOWER BODONG


Diskominfo - Sinyalemen  adanya pembangunan tower bodong di Kabupaten Karangasem sesungguhya tidak benar, karena seluruh provider yang memiliki tower di Karangasem berijin.

Seperti dijelaskan Kadiskominfo Kab. Karangasem Ir. I Gde Ngurah Yudiantara, MM, Selasa (10/2/2013), keberadaan semua tower yang ada di Karangasem sebagaimana diinformasikan KP2T sudah mengantongi ijin alias tidak ada yang tanpa ijin. Namun karena saat dilakukan pengecekan tower pemiliknya tidak mengetahui sehingga belum dapat ditunjukkan ijin yang dimiliki.


Ngurah Yudiantara mengungkapkan, pada dasarnya sebelum investor hendak membangun tower disuatu lokasi sudah melakukan persiapan dan mengetahui persyaratan pendirian tower serta mendapat persetujuan masyarakat di sekitar lokasi. Jika masyarakat keberatan tentunya tidak mudah bagi investor membangun sarana tersebut. 

Terhadap 4 tower yang ditenggarai tanpa ijin alias bodong setelah dilakukan ceking, tidaklah benar.  Rekomendasi yang dikeluarkan Diskominfo sudah mengacu peraturan dan hasil survey lapangan, sementara kelengkapan ijin lainnya sudah diwajibkan dipenuhi seperti IPR, Ijin Lingkungan, IMB dan  Ijin Gangguan, sementara  berdasarkan monitoring di lapangan sudah dipenuhi. “Hanya untuk ijin gangguan baru diwajibkan sejak 2012 sehingga sedang dalam proses pengurusan”, ungkap Ngurah Yudiantara.

Dikatakan, sebelum dikeluarkanya peraturan yang mengatur zona menara di Karangasem jumlah menara telekomunikasi berjumlah 47 menara, dengan 78 BTS (base tranciever station). Diskominfo mulai melakukan pungutan retribusi menara tahun 2012 terhadap menara telekomunikasinya sebesar 2 % dari NJOP bukan terhadap BTS, dengan hitungan mengacu ketetapan Dispenda. Pemungutan retribusi mengacu  pada pendirian tower  di wilayah Kabupaten Karangasem bukan karena berijin atau tidak. “Untuk keabsahan, tentunya investor harus memenuhi persyaratan sebelum mendirikan tower yang diatur SKPD berwenang”, jelasnya.

Dijelaskan, hingga tahun 2014 jumlah menara di Kabupaten Karangasem sebanyak 94 buah menara telekomunikasi  di 61 zona yang diperbolehkan dan sisanya hingga kini masih 30 zona yang bisa ditawarkan kepada investor. Besaran retribusi yang selama ini ditarik terhadap investor berkisar antara Rp 5 juta – Rp 1,5 juta per tahunnya.

Tahun 2014 lalu dari retribusi menara diperoleh PAD sebesar Rp 728 juta belum termasuk bunga karena ada yang menunggak. Saat ini ada 6 tower baru yang dibangun dan belum ada penetapan pajaknya sehingga belum bisa dikenakan pajak. Penambahan tower karena sudah diatur dalam Perda 10 tahun 2012. Disarankan agar pengusaha seluler untuk mau  mengisi di 30 zona yang masih kosong sehingga tidak ada blank di wilayah Karangasem.

Kadis Kominfo Ir. I Gde Ngurah Yudiantara, MM, menambahkan, selama ini yang menghitung nilai bangunan adalah Dispenda dengan besaran pengenaan pajak hanya 2 % dari nilai tower,  di luar bangunan lain sesuai persetujuan Dirjen Pajak. Kedepan juga akan dilakukan perketatan rekomendasi khususnya di zona gemuk. Pertahun pemungutan retribusi yang dihimpun Diskominfo mencapai 800 juta.

Komisi I DPRD Karangasem yang gencar mendorong upaya penjaringan PAD dari keberadaan tower, kini aktif melakukan inspeksi mengecek keberadaan tower di Karangasem sehingga memiliki gambaran tentang prospek pajak di sektor telekomunikasi yang cukup menggiurkan.

Anggota DPRD Karangasem I Wayan Sudanta, I Nyoman Musna Antara dan  I Wayan Swastika meminta, agar Diskominfo bisa memaksimalkan pemungutan retribusi pendirian tower baik yang besar maupun yang kecil sehingga bisa menambah volume pemasukan  daerah. Sejauh ini kontribusi pembangunan tower dari ivestor masih relatif kecil dibanding keuntungan per hari yang diraih dan biaya pembangunan tower yang bisa mencapai Rp 1,2 milyar.

“Jangan sampai provider  gengsi membangun tower bersama dan hanya bertahan di lokasi tersendiri”, katanya.

Untuk itu pengawasan agar secara rutin dilakukan sehingga dapat diketahui keberadaan tiap tower karena masa jangka waktunya antara 10 - 15 tahun. (Manwa/Anie)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar