Menyusul digulirkannya konsep Ranperda RAPBD 2015 oleh Bupati Karangasem
lebih cepat dari waktunya, direspon balik DPRD Karangasem dengan mengagendakan
Rapat Paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi selama 2 hari diawali
(31-10-2014) dihadiri Bupati I Wayan Geredeg, SH, MAP bersama seluruh jajaran
staf lengkap eksekutif.
Dalam pengantarnya Ketua DPRD I Nengah Sumardi, SE, M.Si mengatakan, atas dasar surat dari eksekutif
tersebut Badan Musyawarah (Bamus) mengadakan rapat dan menyusun jadwal
rapat-rapat pembahasan materi Ranperda RAPBD 2015. Penyampaian nota keuangan
kesepakatan Bupati dengan DPRD terhadap KUPA dan PPAS Perubahan tahun merupakan
kewajiban konstitusional Bupati sebagaimana diatur dalam PP. No. 58 tahun 2005
tentang pengelolaan keuangan daerah dan PP. No. 59 tahun 2007 tentang Pedoman
Pengelolaan keuangan daerah. Ia mengharapkan agar pembahasan Ranperda antara
legeslatif dan eksekutif dilakukan dengan serius dan berpegang pada prisip
transparansi, efektifitas, efisiensi dan
tepat sasaran untuk memenuhi kepentingan
Pemkab Karangasem, Peningkatan pelayanan publik menuju peningkatan
kesejahteraan masyarakat Karangasem.